Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Banyak Pelajaran Dari Kasus Misbakhun Yang Harus Bisa Diambil Penguasa

Gambar
Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Handaru Kasus yang pernah menjerat Mukhamad Misbakhun , harusnya bisa menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun itu. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus. "Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bamsoet, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR. Bamsoet kemudian mencontohkan kasus Misbakhun dengan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.  "Dikabulkanny...

Yusril: Perkara Dalam Kasus Misbakhun Bukan Korupsi

Gambar
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra | FOTO/KOMPAS.com/Kristian Erdianto Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa kasus Misbakhun yang terjadi, tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi . Namun, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus korupsi.  "Motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan ke Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut bertanggungjawab." jelas Yusril “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan L/C, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya. Kasus Misbakhun itu terjadi karena Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum pada saat menjadi anggota DPR. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu. Harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, sep...

Kriminalisasi Penguasa Dalam Kasus Misbakhun Mulai Terbukti

Gambar
Mukhamad Misbakhun | ISTIMEWA Kasus yang pernah dialami Mukhamad Misbakhun terjadi karena dugaan adanya kriminalisasi dari "Penguasa" semakin nyata, melalui kasus Misbakhun inilah adanya bukti kriminalisasi dari penguasa, dengan terkuaknya satu persatu bukti dari kasus Misbakhun yang condong memberatkan "Penguasa" saat itu. Dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus L/C ( letter of credit ) fiktif perusahaan milik Misbakhun di Bank Century diduga sebagai bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI itu. "Logika bahwa kasus Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk saat dihubungi di Jakarta. Hamdi meneruskan, kasus L/C fiktif itu t...

Tanggapi Tuduhan Andi Arief, Misbakhun Menyebut Dirinya Tak Punya Kuasa

Gambar
Mukhamad Misbakhun | ISTIMEWA Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun , membantah tuduhan yang disampaikan Wasekjen partai Demokrat, Andi Arief, dalam Twitternya Andi menyebut politikus Partai Golkar ini sebagai dalang penerbitan artikel Asia Sentinel yang menyudutkan pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu Misbakhun korupsi pada skandal Bank Century. Misbakhun menyampaikan bahwa dirinya tak punya kuasa untuk menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi. Misbakhun menyebut dirinya bukan siapa-siapa. "Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century.  Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal jenderal kardus, bicara soal mahar politik, semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," kata Misbakhun. Misbakhun menegaskan, rekam jejak John Berthelsen selaku penulis artikel tidak hanya menulis soal skandal Century. Berthelsen disebut Misbakhun juga f...

Dugaan Politisasi Kasus Misbakhun Sudah Tercium Sejak Awal

Gambar
Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Ambar Adi Winarso Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi Hasan Ishaq, juga ikut berkomentar dan mengakui sejak awal kasus Misbakhun ini bernuansa politis, bukan kesalahan perorangan. Karena adanya nuansa politis dan rekayasa, maka DPP PKS akan membantu menyelesaikan kasus Misbakhun , dalam bentuk melakukan upaya hukum nantinya. "Sejak awal aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan terhadap Misbakhun korupsi banyak rekayasanya," ungkap Lutfi. "Sebagai kader PKS, DPP PKS berkewajiban memberikan bantuan kepada Misbakhun. Apalagi kasus yang dia hadapi lebih pada politis, bukan murni hukum," lanjutnya Lutfi. Menurut dia, tuntutan itu sudah jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada inisiator hak angket Bank Century itu, yakni Misbakhun korupsi pemalsuan dokumen atau Letter of Credit (L/C) fiktif. "Kenyataannya, Misbakhun dituntut dengan UU Perbankan pasal 49. Kan gak ada sama sekali k...